BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam syariat Islam
kita diperintahkan untuk melaksanakan aqiqah dan kurban. Aqiqah sendiri
merupakan penyembelihan binatang (kambing) sehubungan dengan kelahiran seorang
anak, baik laki-laki maupun perempuan pada hari yang ketujuh sejak kelahirannya
dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah. Sedangkan berkurban berarti penyembelihan
binatang tertentu (seperti kambing, kerbau, unta dll) pada hari Raya Haji dan
hari-hari tasyriq (yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syarak.
Allah menyariat untuk
berkurban dengan firman-Nya yang berarti :
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian
itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulisan merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimankah cara pelaksanaan aqiqah dan
qurban menurut syari’at?
2. Apakah hikmah dari aqiqah dan qurban?
BAB II
PEMBAHASAN
A. AQIQAH
Aqiqah ialah suatu
sembelihan yang disembelih berhubung dengan lahirnya seseorang, baik laki-laki
ataupun perempuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’. Jika telah lahir
seorang bayi laki-laki maupun perempuan maka si orangtua bayi tersebut,
disunnahkan mengaqiqahi anaknya itu, baik dalam keadaan lapang maupun dalam
kesempitan.[1]
Ubaid Ashmu’i dan
Zamakhsyari mengungkapkan, bahwa menurut bahasa, aqiqah artinya rambut yang
tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Imam Ahmad berpendapat, aqiqah berasal
dari kata aqqa yang artinya memotong atau membelah. Adapula
yang berpendapat, bahwa aqiqah ialah nama tempat
penyembelihan kambing untuk kepentingan bayi (anak). Selain itu,
setiap bulu atau rambut yang tumbuh di atas kepala anak hewan juga dinamakan
aqiqah.[2]
Berikut dalil-dalil
disyariatkannya aqiqah:
1. Aqiqah pada Hari Ketujuh Kelahiran
عَنْ
سَمُرَةَ رضي الله عنه ان رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قاَلَ: "كُلُ
غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ,
وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَى" رواه الخمسة وصححه الترمذي
” Dari samrah
r.a., bahwa Nabi saw. bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang
disembelih atas namanya pada hari ketujuh keahirannya, lalu dia dicukur dan
memberi nama.” (HR Al-Khamsah dan Tirmidzi menilai
hadis ini shahih)[3]
· Keterangan Hadis
Menurut Imam Ahmad maksut dari
kata-kata: “Anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Dalam
hadis di atas ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan
otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan
tertahan, jika ibu bapaknya tidak melaksanakan akikah baginya. Pendapat
tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibnul Al-Qayyim. Bahkan
Ibnu Al-Qayyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi
yang bersangkutan dari godaan syaitan.[4]
· Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud
(2838), Nasa’i (7/3165), dan Ahmad (5/7-8). Pada sanad Hasan dari Samurah ada
perdebatan, tapi al-Bukhari meriwayatkan hadis ini dari jalur sanad Hasan dalam
al-talkhish al habir (4/161) menyebutkan bahwa hadis ini dapat diakui.
· Kesimpulan Hadis
1) Aqiqah dilaksanakan sebagai penebus
gadaian dan implementasi dari rasa syukur kepada Allah SWT., dan hukumnya
sunnah muakkadah.
2) Aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh
dari kelahiran bayi (boleh dilaksanakan lebih dari hari ketujuh disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi dari orang tuanya), setelah itu dicukur dan diberi
nama.
2. Aqiqah Hasan dan Husein Masing-masing
Satu Kibasy
عَنْ
اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا: أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ
عَنْ اَلحَسَنِ و اَلْحَسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. رواه أبو داود, و صححه اِبن
خُزَيْمَةَ, و اِبْنُ اَلْجَارُودِ, و عَبْدُ اَلْحَقِّ
Dari ibnu abbas r.a.,
“bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husein, masing-masing satu kibasy
(domba)” (HR Abu Daud dan hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, dan Abdul Haq)
· Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud
(2841), Nasa’i (7/165-166), Ibn Sl-Jarud dalam al-muntaqa (911) dengan para
perawi terpercaya. Abu Hatim menilainya mursal dalam al-ilal (1631), sedangkan
Abu Haq al-Isybili menilainya maushul dalam al-ahkamal-wustha (4/141), juga Ibn
Hajar dalam al-talkhish (4/161)
· Kesimpulan Hadis
Aqiqah bagi laki-laki boleh satu kibasy, walaupun
dalam hadis lain dianjurkan untuk laki-laki dua kibasy.
3. Aqiqah untuk Anak Laki-laki 2
Ekor Kambing dan untuk Anak Perempuan 1 Ekor Hadis
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا: أنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عَلَيْهِ وسلم
أَمْرَهُمْ, أَن يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَ عَنْ
اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ. رواه الترمذي و صححه
Dari Aisyah r.a.,
“bahwa Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk meng-aqiqahkan anak laki-laki
dua kambing yang sepadan (umur dan besarnya), dan seekor kambing untuk anak
perempuan.” (HR Tirmidzi dan dia menilainya hadis ini shahih)
· Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi
(1513), Ibn Majah (3163), dan Ahmad (6/31, 158) dengan perawi terpercaya. Hadis
ini juga shahih menurut Tirmidzi dan al-Albani dalam al-‘irwa (4/290).
· Kesimpulan Hadis
Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua
ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.[5]
Hikmah Aqiqah
Sebagaimana
ibadah-ibadah lain, inti dari aqiqah adalah iman. Dengan kata lain, aqiqah
merupakan instituisi atau perwujudan dari iman. Sebab, sebagaiman yang
diungkapkan DR. Nurchulis Madjid dalam bukunya, Islam Doktrin dan
Peradaban, iman berada dengan sistem ilmu dan filsafat yang hanya
berdimensi rasionalitas. Iman memiliki dimensi suprarasional atau spiritual
yang mewujud ke dalam tindakan kebaktian melalui sistem ibadah. Jika
tidak, maka iman hanya akan menjadi rumusan abstrak, tanpa kemampuan memberikan
dorongan batin kepada manusia untuk berbuat baik.
Di satu sisi, aqiqah
mengandung hikmah yang bersifat intrinsik sebagai pendekatan (taqarrub) kepada
Allah. Sementara di sisi lain, aqiqah mengandung makna instrumental sebagai
usaha pandidikan pribadi dan masyarakat ke arah komitmen atau pengikatan batin
kepada amal sholeh.
Aqiqah sama sekali
bukan sekadar pesta makan. Praktiknya mungkin mengesankan begitu, tetapi
esensinya jauh lebih luas daripada pengertian pesta makan. Sebagaimana
dituturkan oleh DR. Abdullah Nashih Ulwan dalam buku tarbiyatul Aukad
fi Al-Islam,hikmah aqiqah itu antara lain:
1. aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang
akan mendekatkan anak pada Allah di masa awal ia menghirup udara.
2. Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari
berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail as dengan hewan
sembelihan yang besar
3. Sebagai pembayaran hutang anak agar
kelak di hari kiamat ia bisa membari syafaat kepada kedua orang tuanya.
4. Merupakan media menunujukan rasa syukur
atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi muslim.
5. Mempererat tali persaudaraan di antara
sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah dapat menjadi semacam wahana
bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.[6]
B. Qurban
Udh-hiyah atau qurban
yaitu suatu tindak beribadah kepada Allah dengan caramenyembelih binatang
tertentu (seperti kambing, kerbau, unta dll) pada hari Raya haji (Qurban) dan
hari-hari tasyriq (yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syarak.[7]
Berikut dalil-dalil
disyariatkannya berqurban:
1. Waktu Menyembelih Hewan Qurban
عَنِ
الأَسْوَدِ سَمِعَ جُنْدَبًا الْبَجَلِيَ قَالَ شَهِدْ تُ رَسُول اللهِ صلى الله
عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ أضْحًى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ "مَنْ كَانَ ذَبَحَ
قَبْلَ أنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكنْ ذَبَحَ فَلْيَذْ
بَحْ بِا سْمِ الله" متفق عليه
Dari Al-Aswad dia mendengar Jundab
al-Bajali, dia berkata, “Aku menyaksikan Rasullah saw shalat idul adha,
kemudian berkhutbah lalu bersabda : Barang siapa yang menyembelih (qurban)
sebelum shalat, maka hendaknya dia menyembelih hewan lain sebagai pengganti dan
barang siapa belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Bukhari Muslim)
· Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari
dalam kitab: al-‘idain, bab: kalamul imam
wa an-nas fi khubati al-‘id (ucapan imam dan orang-orang pada khutbah
‘id) (2/28). Dan Muslim alam kitab; al-adhahi, bab waqtuha (waktu
penyembelihan) (5/626) dengan lafaz saling berdekatan.
· Asbabul Wurud
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Jundub
al-Bajali bahwa beliau pernah shalat bersama Rasulullah saw pada hari idul
adha. Setelah itu Rasulullah lalu beranjak (meninggalkan tempat tersebut).
Tiba-tiba beliau menemukan daging hewan-hewan sembelihan kurban yang sangat
banyak disitu. Beliau akhirnya tahu bahwahewan-hewan tersebut disembelih
sebelum dilaksanakan shalat idul adh’ha, maka Rasulullah SAW bersabda:“Barang
siapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka hendaknya dia
menyembelih hewan lain sebagai ganti hewan tersebut. Dan barang siapa belum
menyembelih hewan kurban setelah kami selesai shalat Idul Adh’ha, maka
hendaknya menyembelih dengan membaca menyebut asma Allah (bismillah).”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari
Jundub, beliau berkata: “Pada waktu kami keluar bersama Rasulullah SAW di hari
Idul Adh’ha, sebagian orang telah menyembelih hewan kurbannya, sedangkan
sebagian yang lain belum, maka Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang
telah menyembelih atau berkurban sebelum kami shalat, maka hendaklah ia
mengulanginya dan barang siapa yang belum menyembelih atau berkurban, maka
hendaklah ia menyembelih atau berkurban dengan menyebut nama Allah.”[8]
· Kesimpulan Hadis
1. Waktu penyembelihan qurban setelah pelaksanaan
shalat idul adha selesai.
2. Menyembelih hewan qurban dimulai dengan
membaca bismilah.
2. Hewan yang Dilarang Digunakan Untuk
Qurban
وَعَنِ
الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَامَ فِيْنَا رَسُولُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم فَقَال: اَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِى الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ
الْبَيِّنُ عَوَ رُهَا, وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ
الْبَيِّنُ ضَلَعُهَا وَ الْكَبِيْرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى. رواه احمد و الاربعة,
وصححه الترمذى وابن حبان
“Dari Bara’ bin Azib ra dia berkata:
Rasulullah saw pernah berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: empat macam
binatang tidak boleh dibuat qurban: binatang yang jelas buta sebelah, binatang
sakit yang sakitnya kelihatan jelas, binatang pincang yang kelihatan jelas, dan
binatang tua yang tidak memiliki sum-sum. (HR. Ahmad dan Imam
Empat. Hadis shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
· Kesimpulan Hadis
Terdapat empat macam binatang yang tidak
boleh dipergunakan untuk berqurban, yaitu binatang yang buta sebelah, binatang
sakit yang sakitnya kelihatan jelas, binatang pincang yang kelihatan jelas, dan
binatang tua yang tidak memiliki sum-sum.
وَعَنْ
عَلِىٍّ رضى الله عنه قَال: اَمَرَنَا رَسُول الله صلى الله عليه وسلم اَنْ
نَسْتَشْرِ فَ الْعَيْنَ وَ الاُذُنَ وَ لاَ نُضَحِّىِ بِعِورَاءَ, وَلاَ مُقَا
بَلَةٍ وَلاَ مُدَا بَرَةٍ, وَلاَ خَرْقَاءَو وَلاَ ثَرْ مَاء. اخرجه احمد و
الاربعة, و صححه الترمذى وابن حبّان و الحاكم
“Dari Ali dia berkata, Rasulullah saw
memerintahkan kami agar memeriksa mata, telinga, dan kami tidak diperbolehkan
berqurban dengan binatang yang buta sebelah, binatang yang telinganya bagian
depan digunting, binatang yang telinga bagian belakangnya digunting, binatang
yang kedua telinganya berlubang atau robek, binatang yang gigi depannya
ompong.” (HR. Ahmad dan Imam Empat. Hadis shahih menurut
Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim)[9]
· Kesimpulan Hadis
1) Diperintahkan untuk memeriksa mata,
telinga, dan gigi binatang yang digunakan dalam berqurban
2) Binatang yang telinga bagian belakangnya
digunting, binatang yang kedua telinganya berlubang atau robek, binatang yang
gigi depannya ompong dilarang digunakan untuk berqurban.
3. Perintah Membagikan Daging Qurban
وَعَن
عَلِىِّ بِنِ اَبِى طَا لِبٍ رضي االله عنه قَال: اَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم اَنْ اَقُومَ عَلَى بُد نِهِ , وَ اَنْ اُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَ
جُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ, وَلاَ اُعْطِىَ فِى جِزَارتِهَا
شَيْئًا مِنْهَا. متفق عليه
Dari Ali bin Abu
Thalib ra., dia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepadaku untuk mengurusi
qurbannya, membagi daging-dagingnya, kulit-kulitnya, dan pakaian-pakaiannya
kepada orang-orang miskin. Dan aku tiak diperbolehkan memberikan sesuatu dari
qurban kepada penyembelih. Muttafaqun alaih.[10]
· Kesimpulan Hadis
1) Daging, kulit, dan pakaian qurban haris
dibagikan kepada orang-orang miskin.
2) Tidak diperbolehkan memberikan sesuau
dari qurban kepada penyembelih
Hikmah Berqurban
Ibadat qurban termasuk
syari’at Nabi Ibrahim as. dan beliaulah yang mula-mula melakukannya. Menurut
riwayat bahwa Nabi Ibrahim telah bermimpi menyembelih anaknya Nabi Ismail as.
beliau meyakini bahwa mimpi beliau itu adalah mimpi yang benar dan merupakan
perintah Allah swt kepada beliau. Karena itu disampaikanlah mimpi itu kepada
Nabi Ismail as. dan Ismail pun sependapat dengan ayahnya, bahwa mimpi itu
merupakan perintah Allah, maka Ismail pun mengharap agar ayahnya segera
melaksanakan perintah Allah itu dengan menyembelih dirinya. Pada saat kedua
orang bapak dan anak itu akan melaksanakan perintah itu dengan penuh ketundukan
dan ketaatan kepadaNya, maka turunlah perintah Allah agar Nabi Ibrahim
menyembelih seekor kambing sebagai ganti menyembelih anaknya itu.
Setelah datang Nabi
Muhammad SAW maka menyembelih binatang atau berqurban itu disyari’atkan pula
kepada umatnya yang dilakukan pada hari raya haji dan hari tasyrik. Dengan
berqurban itu diharapkan kaum muslimin ingat akan ketaatan dan kepatuhan Nabi
Ibrahim dan Nabi Ismail kepada perintah Allah, sekalipun perintah itu berupa
menyembelih anak yang dicintai atau mengorbankan jiwa sendiri, dan dengan
mengingat itu diharapkan pula sikap dan tindakan kedua orang yaitu bapak dan
anak itu dijadikan suri dan tauladan dalam menghambakan diri kepada Allah swt.
Disamping itu agar
dengan berqurban itu seluruh manusia baik yang kaya maupun yang miskin
bergembira ria dengan memakan daging kurban itu dan mengingat Allah pada hari
Raya Haji dan hari Tasyriq, sebagaimana diterangkan oleh hadits: “Bersabda
Rasulullah SAW: Sesungguhnya hari raya (Idul Adha) itu tidak lain adalah hari
makan, minum, dan mengingat Allah azza wa jalla.” [11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a) Aqiqah dilaksanakan sebagai penebus
gadaian dan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada hari
ke tuhuh kelahiran bati serta dicukur dan diberi nama
b) Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua
ekor kambing dan anak perempuan adaalah satu ekor kambing
c) Waktu penyembelihan qurban setelah
pelaksanaan shalat idul adha selesai dan dalam penyembelihan hewan qurban
dimulai dengan membaca bismilah.
d) Terdapat empat macam binatang yang tidak
boleh dipergunakan untuk berqurban, yaitu binatang yang buta
sebelah, binatang sakit yang sakitnya kelihatan jelas, binatang pincang
yang kelihatan jelas, dan binatang tua yang tidak memiliki sum-sum.
e) Daging qurban harus dibagikan pada
orang-orang miskin dan tidak diperbolahkan memberi sesuatu dari qurban kepada
penyembelih.
0 komentar:
Posting Komentar